Palingseru.com – Buah kekesalan Adi Saputra, pemuda yang ditilang polisi beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang. Aksi tak terpujinya dengan merusak motor di depan polisi membuatnya terjerat hukum. Adi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak main-main, pemuda yang baru berusia 20 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Ya, ternyata Adi tidak hanya dikenai pasal undang-undang lalu lintas, namun juga pasal yang bersangkutan dengan kendaraannya.
Ternyata, sepeda motor yang ia rusak itu dibeli dengan cara tidak benar. Sepeda motor tersebut milik seseorang yang digadaikan kepada D. Oleh D, sepeda motor itu dijual Rp 3 juta ke Adi yang menemukan iklannya di Facebook, mengutip Merdeka.com.
“Beli motor gadai tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi,” ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel.
Sementara alasan Adi sampai nekat merusak dan menghancurkan sepeda motornya, diungkapkan AKBP Ferdy, bahwa tersangka merasa tidak terima.
“Keterangan sementara yang bersangkutan untuk beli sepeda motor mengumpulkan uang cukup lama, jadi perasaan marah dan sedih sehingga melakukan itu,” paparnya.
Kini, tersangka Adi telah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.