Ngaku Janda Untuk Cari Teman Kencan, Janda Palsu dan Suaminya ini ditangkap Polisi Setelah Peras Sorang Pemuda


Gambar Cuman Ilustrasi doank

Palingseru.com – Modus kejahatan saat ini banyak aja jika kita gak hati hati bisa aja jadi korban kejahatan, nah baru baru ini sebuah kejadian di Depok, sepasang suami istri dan beberapa temannya harus di amankan polisi karena terlibat tindak kejahatan.

Modus mereka yakni si suami menyuruh istrinya menjadi janda di media sosial tujuannya agar si istri mudah mendapat teman kencan, setelah mendapatkan teman kencan baru lah mereka beraksi.

Seperti dikutip dari detiik.com Pelaku wanita yang mengaku janda berenama  Barbie  sementara suaminya bernama Hartono.

“Terlapor Barbie disuruh suaminya Hartono untuk mencari korban melalui kenalan Facebook untuk mencari teman selingkuh dan disuruh berpura-pura mengaku menjadi janda,” kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (26/3/2019).

Seorang pemuda yang sudah menjadi Korban awalnya kenalan dengan Berbie di Facebook lalu lanjut cahating chating dan kemudian Barbie mengajaknya ke kontrakannya.

Nah ketika si Koban masuk kedalam kamar barulah si suami Berbie Hartono beraksi.

“Pelapor dibawa masuk ke dalam kontrakan terlapor, dan ternyata terlapor mempunyai suami yang bernama Hartono, dia langsung marah dan menuduh pelapor kalau mau selingkuh sama istrinya (Barbie), langsung pelapor dipukuli dan ditendang,” ungkap Deddy.

Kemudian tidak lama datang lima teman Hartono ikut mengeroyok Yogi (korban). Tidak terima dikeroyok, Zakharia kemudian memanggil juga teman-temannya yang justru ikut dianiaya oleh Hartono.

Tak puas hanya mngeroyok, Hartono kemudian merampas barang barang yang dibawa oleh si Korban, nah untuk mendapatkannya kembali korban harus menebusnya dengan uang.

“Kemudian pelaku bilang sama korban boleh ambil HP akan tetapi harus ditebus, sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya barang milik pelapor yang dirampas oleh para pelaku berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio B- 6833-TOP dan 1 buah HP merk Xiaomi, pelaku mengatakan barang boleh di ambil harus ditebus Rp. 2.500.000,” tutur Deddy.

Tak terima dipukuli dan dirampas barang barangnya kemudian Korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, dan akhirnya mereka pun diringkus dan diamankan ke kantor polisi untuk dimintai pertangungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Para pelaku disangkakan pasal 365 dan atau pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidan curas, peras dan atau pengeroyokan,” tandasnya.


Like it? Share with your friends!