Palingseru.com – Negara Italia kini menjadi salah satu negara yang mengizinkan warganya untuk melakukan masturbasi di tempat umum.
Berdasarkan keputusan tidak lazim dari Mahkamah Agung Italia mengatakan jika masturbasi di muka umum bukanlah suatu kejahatan selama tidak dilakukan di depan anak-anak.
Keputusan Mahkamah Agung itu diucapkan ketika terjadi kasus seorang pria berusia 69 tahun dengan inisial PL yang ketahuan masturbasi di Kota Catania.
Baca juga : Kebanyakan Mastrurbasi Dalam Semalam Pria muda ini Pun Akhirnya Mati
Pria itu dinyatakan bersalah pada Mei tahun lalu karena dia dilaporkan masturbasi di depan para mahasiswa di Universitas Catania. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan membayar denda USD 3.600.
Beredarnya kabar terkait kasus ini , pihak pengacara korban langsung mengajukan banding sehingga kasus ini ditangani oleh Mahkamah Agung di pengadilan tertinggi.
Banding yang dilakukan pada saat itu ternyata membuahkan hasil yang memuaskan hingga membuat pelaku tadi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Hakim dalam pengadilan itu memberikan keputusan jika mereka mengizinkan siapapun orangnya untuk masturbasi di depan umum tapi tidak di hadapan anak-anak . Dan jika pelaku ketahuan melakukan masturbasi di depan anak-anak maka pelaku bisa dipenjara maksimal 4,5 tahun.
Lihat juga : Unik Banget Perusahaan Ini Sediakan Ruangan Khusus Untuk Karyawannya melakukan Masturbasi