Palingseru.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) kembali akan mengadakan razia gabungan besar-besaran. Kali ini bertajuk Operasi Simpatik, yang akan dimulai 1 Maret hingga 21 Maret 2017 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, Operasi Simpatik merupakan kegiatan dari Kepolisian yang berupaya untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian serta kesadaran mengenai keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua ini,” ungkap Chrysnanda, Senin (27/2/2017).
Selama Operasi Simpatik berlangsung, secara serentak aparat kepolisian akan melakukan tindak tegas pada pengendara, baik roda dua maupun empat atau lebih yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai pengendara yang baik.
Contohnya seperti tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Bukan hanya itu saja, ada juga beberapa hal yang menjadi incaran para polisi.
Berikut diantaranya :
- Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Helm sesuai SNI
- Kaca spion
- Ban dan Knalpot sesuai standar
- Spesifikasi teknis sepeda motor harus sesuai aturan
- Berbagai persyaratan lalulintas bagi kendaran bermotor lainnya
Bagi yang tidak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi buat para pengendara siap-siap melengkapi kelengkapan berkendara ya, jika memang tidak ingin menjadi salah satu yang kena tilang dalam operasi ini.