Palingseru.com – Terdiam ketika suami yang menjadi ayah tiri anaknya yang masih berusia tiga tahun, melakukan aksi brutal hingga membunuh sang balita, perempuan bernama Reni Chandra Anita (18) ini akhirnya dijerat hukum.
Mengutip today.line.me, Reni dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan masa hukuman pidana selama tuju tahun disertai dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Semula berawal saat Reni bersama suaminya, Fardi Sahli (20) serta sang anak Navita Ariyanti melakukan perjalanan dari Kutai Barat menuju Bontang untuk mengantar pupuk dengan menggunakan truk.
Entah apa yang dilakukan sang balita, hingga akhirnya membuat Fardi nekat melakukan kekerasan.
Sayangnya, saat kekerasan berlangsung, Reni yang merupakan ibu kandungnya sendiri tidak memberikan reaksi apapun atau menolong putrinya.
Kepada Bontang Post (Jawa Pos Group), Reni mengaku bahwa dirinya berada di bawah tekanan saat peristiwa itu terjadi. Karena itulah dia tidak dapat berbuat banyak seperti berteriak meminta tolong.
“Saya diancam saat itu, Mas. Saya takut,” tutur Reni.
Sesampainya di rumah, Ferdi dan Reni membuat pernyataan kepada tetangganya kalau anaknya meninggal akibat ditabrak di depan gang rumah.
Pengakuan yang dirasa janggal, akhirnya membuat warga berinisiatif melaporkan hal ini ke Polres Bontang.
Saat itulah perbuatan keduanya terungkap. Reni pun tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa tertunduk pasrah ketika mendengar putusan majelis hakim.