Malang Banget Nasib Pembantu ini, Dianiaya lalu dibotaki oleh Majikannya Sendiri!


via: kumparan.com

Palingseru.com – Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) sepertinya tidak pernah ada habisnya.

Baru-baru ini, seorang PRT bernama Maghfiroh dilaporkan menerima perlakuan tidak menyenangkan dan dianiaya oleh majikannya, EA.

Mengutip Kumparan.com, insiden ini bermula saat Maghfiroh yang baru bekerja selama satu minggu di rumah EA di Kebayoran, Jakarta Selatan, meminta dipulangkan dengan alasan kerap mendapatkan perlakuan kasar yang disertai dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA.

Penyalur dan agen ketenagakerjaan kerja Maghfiroh, yakni Yayasan Citra Kartini berjanji akan menjemputnya saat itu. Namun janjinya itu tak kunjung tiba, malah pihak yayasan menyarankan Maghfiroh untuk bertahan.

Saran itu tak diindahkan olehnya, Maghfiroh pun akhirnya memilih untuk melarikan diri.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 10 Agustus, EA mendatangi rumah Maghfiroh yang berada di Parung Panjang. Kedatangannya tersebut awalnya tampak baik-baik saja, sampai akhirnya ia menyusul Maghfiroh di tempat kerja barunya di kawasan Ruko Permata Parung Panjang, bersamaan dengan kedua orangtua Maghfiroh.

Di sana, EA langsung mempersekusi dan mengintimidasi Maghfiroh yang dilakukan di hadapan kedua orangtuanya.

EA menuduh jika Maghfiroh sudah membawa lari uang senilai Rp 1,5 juta sewaktu melarikan diri dari rumahnya.

Maghfiroh yang tak merasa membawa apa pun lantas membantahnya, dan seketika mendapat perlakuan tak menyenangkan dari EA.

Sementara orangtua Maghfiroh yang menyaksikan kejadian itu mencoba melerai sambil memperingati EA agar tak memperlakukan anaknya secara kasar. Namun EA tetap berbuat semena-mena, malah perbuatannya semakin menjadi.

Ia menyeret janda dua anak tersebut keluar dari kompleks dan kemudian memasukkannya ke mobil lalu membawanya ke tukang cukur untuk membotaki seluruh rambutnya.

via: kumparan.com/Maghfiroh sebelum dibotaki

Tak berhenti sampai disitu, Maghfiroh kemudian diseret kembali ke kompleks rumahnya untuk membawanya ke pos keamanan. Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauannya, Maghfiroh diseret kembali ke Polsek Pondok Aren.

Hingga akhirnya, Maghfiroh ditemukan oleh adik kandungnya pada 11 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB.

Kondisinya saat itu sangat memperihatinkan, ia dalam kondisi lemah tak berdaya karena tidak makan sejak dibawa kabur EA.

Kini, kasus yang menimpa Maghfiroh telah diadukan pihak keluarganya ke Polres Bogor. Sejauh ini, EA belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan pihaknya baru bisa memutuskan EA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Dan jika EA terbukti bersalah, maka ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pidana Perampasan dan jo 352 terkait Penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.


Like it? Share with your friends!