Palingseru.com – Perselisihan antar tetangga sepertinya kini tengah gencar terjadi.
Sebelumnya, Siti Khotijah, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Magaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus merelakan akses jalan untuk masuk dan keluar rumahnya ditutupi pagar beton yang dibuat oleh tetangganya.
Hal itu dilakukan setelah mereka terlibat adu mulut. Penyebabnya sendiri sangat sepele, yakni karena air bekas cuci kendaraan motor milik Siti menggenangi lahan kosong dan jalan pribadi menuju rumah tetangganya.
Sementara kasus yang baru-baru ini terjadi akibat menebang pohon tanpa izin, hingga menyebabkan pria bernama Deddy Octo Simbolon digugat Rp 2,6 miliar.
Semula berawal saat Deddy pulang dari Bandung, mendapati pohon cemara dan tabebuya yang ditanam di batas pagar rumahnya yang berada di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Karena takut angin kencang dan patah, saya minta satpam untuk menebang pohon-pohon itu,” kata Deddy.
“Dari situ saya dituduh menebang pohon yang ditanam untuk kepentingan bersama, padahal dulu juga dia menebang habis pohon itu,” lanjut Deddy.
Deddy menambahkan, setelah mengetahui pohon ditebang, tetangganya yang bernama Hendra Apriansyah mendatangi rumahnya sambil marah-marah.
Saat perseteruan antara mereka terjadi, ketua Rukun Tetangga (RT) mencoba mencari ‘jalan tengah’ dengan mempertemukan mereka.
“Saya bersedia minta maaf dimediasi oleh ketua RT, tapi dia tidak datang,” tutur Deddy.
Deddy pun sontak terkejut saat mengetahui Hendra melayangkan somasi. Pada hari Selasa (18/9/2018) lalu adalah sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, melansir today.line.me.
Kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, dalam surat gugatan kliennya dituduh telah menebang pohon milik Hendra. Padahal, menurut kliennya, pohon cemara dan tabebuya yang ditebang adalah miliknya sendiri.
Sementara pohon bersama yang disebut Hendra masih ada, dan sama sekali tidak disentuh oleh kliennya.
“Kami akan dengarkan dulu materi gugatan, ini bentuk ketidakadilan,” kata Hamim.