Palingseru.com – Dua buah rumah yang terletak di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkele, Jeneponto, Sulawesi Selatan dilaporkan dibongkar paksa oleh warga.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes dan ketentuan hukum adat yang berlaku di kampung tersebut.
Pasalnya, dua pemilik rumah yang diketahui berinisial ABH (52) dan JM (50) terlibat dalam hubungan terlarang.
Bahkan parahnya lagi, keduanya kedapatan tengah asyik bercinta di malam pergantian tahun kemarin.
“Bahwa menurut informasi yang dikumpulkan bahwa eduanya memang punya hubungan terlarang dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya,” ungkap Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
AKP Syahrul melanjutkan, pihak keluarga tidak menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib melainkan diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku.
“Persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk di wilayah Desa Arpal,” terang AKP Syahrul.
Lebih lanjut, AKP Syahrul mengatakan, rumah pelaku dibongkar bertujuan agar tidak ada dampak buruk di masa mendatang.
“Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar maka akan berdampak negatif kedepannya. Mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 meter (bertetangga),” tuturnya, demikian mengutip Tribunnews.com, Kamis (3/1/2019).