Ibu Hamil 8 Bulan ini Harus Berurusan Dengan Polisi Gara Gara Komentarnya di Status Orang yang Lagi Ulang Tahun


via: tribunnews.com

Palingseru.com – Jika di dunia nyata terdapat pernyataan “mulutmu harimaumu”, maka di dunia maya mungkin lebih tepatnya “jarimu pisaumu”.

Ya, jari-jari para pengguna media sosial saat ini sudah tak kalah tajam dengan pisau.

Mereka dengan mudahnya mengetik kalimat-kalimat kasar di akun orang lain, tanpa memperdulikan dampak ke depannya.

Dan seorang ibu di Buleleng pun telah menerima akibatnya.

Seperti dilansir TribunBali.com, SM (31) yang tengah berbadan dua ini mengomentari unggahan foto dan video sebuah acara ulang tahun yang diselenggarakan oleh Eko Sasi Kirono, seorang pengacara di wilayah Buleleng dengan menulis, “Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC mudahan anda secepatnya kena karma nya…”.

Mendapat komentar tak mengenakkan seperti itu, Eko Sasi pun langsung mengambil tindakan dengan melaporkan SM ke Mapolres Buleleng atas kasus pencemaran nama baik.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan lanjut terkait status SM dalam kasus tersebut.

Namun ia dinilai telah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 ayat (1), (2) KUHP, yang di mana mengharuskan pelanggarnya dihukum empat tahun penjara.

“Ini kasus ITE kasus baru jadi pengelolaan datanya tidak seperti kasus pencemaran nama baik biasanya,” tandas Kasat Resktim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

“Sebelumnya yang bersangkutan ada hubungan antara pengacara dan klien. Mungkin ada ketidakpuasan. Cuma ini lah kesalahannya dengan gampang membuat komentar di media sosial,” terang Kasat Reskrim.


Like it? Share with your friends!