Palingseru.com – Publik kini tampaknya sudah bisa bernafas sedikit lega terkait kasus viral pengeroyokan pelajar SMP di Pontianak berinisial A (14).
Pasalnya, keinginan publik agar para pelaku mendapat hukuman pidana mungkin terlaksana jika terbukti melakukan penganiayaan
Namun, hal itu tidak berlaku pada semua pelaku, kecuali tiga pelaku berinisial F, T, dan N. dan jika mereka terbukti melakukan penganiayaan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis serta di proses dengan tegas.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada ketiga pelaku, yakni Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Namun kita masih harus menunggu hasil rekam medis. Ancaman untuk ayat 1 penganiayaan ringan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Sementara ayat 2 penganiayaan berat menunggu hasil rekam medis ancaman hukuman 5 tahun. Apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun diatur dalam pasal 6 sampai Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, seperti dikutip Kumparan.com.
Mengingat usia para pelaku masih di bawah umur, Dedi mengatakan, para pelaku nantinya akan mendapatkan pendampingan khusus.
“Ada pendampingan dari psikiater, ada trauma healing, psikolog biro SDM Polda Kalbar dan KPAI. Memang secara yuridis harus gitu perlakuan korban dan tersangka di bawah umur harus seperti itu harus ada pendampingan terhadap anak yang punya masalah di bidang hukum perlakuannya khusus,” tutur Dedi.
Karena Ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka hukuman maksimal adalah 5 tahun jika terbukti melakukan penganiayaan berat sementara hukuman 3,5 tahun penjara jika terbukti hanya penganiayaan ringan.
Berikut bunyi Pasal 76C:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Berikut bunyi Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.