Palingseru.com – Setelah kasusnya mencuat dan mendapat perhatian penuh dari publik, para terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak berinisial A (14) akhirnya menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Sedikitnya ada 7 terduga pelaku yang hadir dalam jumpa pers tersebut. Masing-masing memberikan pengakuan dan membantah segala tuduhan yang ada, seperti membenturkan kepala korban ke aspal serta merusak keperawanan korban.
Hal ini disampaikan oleh salah satu terduga pelaku yang mengenakan jaket putih bergaris merah.
Mulanya ia menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
“Saya salah satu dari pelaku 12 orang ini,” ucap dia.
“Saya meminta maaf kepada korban dan kepada keluarga korban,” lanjutnya.
Kemudian, ia pun membuat klarifikasi terkait insiden kepala dibenturkan ke aspal dan merusak keperawanan korban.
“Tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada pembenturan kepalanya ke aspal itu tidak ada. Apalagi untuk merusak keperawanannya,” terangnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Hingga kini, kasus ini masih didalami pihak kepolisian. Namun sejauh ini polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Mereka adalah F, N, dan T.
Ketiganya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang di mana para pelakunya terancam hukuman 6 tahun penjara.