Palingseru.com – Kasus pengeroyokan Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat terus menimbulkan beragam fakta tak terduga.
Diantaranya kabar bohong dalam kasus pengeroyokan tersebut, yang kini sudah tersebar luas di media sosial.
Seperti diungkapkan oleh salah satu terduga pelaku melalui Insta Story akun Instagram pribadinya, bahwa kasusnya kini banyak dimanfaatkan oleh media tak bertanggungjawab, dengan melebih-lebihkan pemberitaan.
Hal ini pun mendapat perhatian penuh dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Ia turut menyayangkan adanya penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kasus ini. Adapun dua kabar hoaks yang mencuat di media sosial adalah korban dikeroyok oleh 12 pelaku, dan penganiayaan alat vital korban.
“Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak Kompol Muhammad Anwar Nasir,” kata Muhadjir Effendy, dilansir today.line.me.
Menurutnya, jikalau kedua kabar itu benar adanya, kemungkinan besar korban kini sudah meregang nyawa.
“Maaf nalar sehatnya mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar,” tuturnya.
Meski demikian, polisi kini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FA atau LI, TP atau Ar, dan NN atau Ec.
“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
“Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika,” Kapolresta menambahkan.