Palingseru.com – Seperti peribahasa mengatakan, ‘nasi sudah menjadi bubur’.
Ya, sesuatu yang sudah terlanjur terjadi dan tidak dapat diubah lagi.
Meski para pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak bernama Audrey (14) sudah meminta maaf, namun hal tersebut tetap tidak bisa mengubah keputusan hukum.
Sebelumnya, sebanyak tujuh siswi SMA terduga pelaku kasus pengeroyokan Audrey menghadiri konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, para pelaku memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah terlanjur viral di media sosial, termasuk diantaranya penganiayaan alat vital korban.
Di dalam kesempatan itu pula, para pelaku menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan juga keluarga korban.
Mereka mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
“Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterlaluan saya ini,” ucap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.

Tapi nyatanya, permintaan mereka kini sudah tidak berarti karena polisi telah menetapkan tiga diantaranya yang masing-masing berinisial FZ alias LL, TR alias AR, dan NB alias EC, sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, demikian sebagaimana dikutip Grid.id.