Palingseru.com – Tiga siswi SMA, berinisial F, TPP, dan NNA, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Audrey (15) siswi SMPN 17 Pontianak, Kalimantan Barat kini dilaporkan mengalami depresi berat dan putus asa.
Seperti diketahui, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Itu tentu bukan waktu yang sebentar bagi para pelaku. Terlebih lagi perjalanan mereka untuk meraih masa depan masih terbilang panjang. Namun hal itu harus terhambat karena kasus hukum yang menjeratnya.
Maka tidak heran bila para tersangka kini mengalami depresi berat.
Tapi ternyata bukan hanya itu saja. Ada hal lain yang tak kalah membuat mereka tertekan, bahkan merasa ketakutan.
Yaitu hukuman sosial masyarakat, yang hingga saat ini terus mereka dapatkan. Entah itu berupa cacian, makian, sumpahan hingga ancaman pembunuhan.
“Itu sudah jadi hukuman sosial, jadi untuk apa lagi (tersangka) dihukum, karena hukuman masyarakat sudah sangat keras,” kata Sekretaris Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu.
Karena hal tersebut, lanjut Pribudiarta, satu dari tiga siswi pelaku sampai mendapat penanganan khusus.
“Pada hari ini luar biasa tekanan psikologis terhadap anak dari tiga anak. Satu anak harus ditangani khusus karena sudah putus asa. Dua anak yang lain sedang dalam proses penanganan,” terangnya, demikian melansir today.line.me.