Palingseru.com – HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10/5/2019) lalu kini telah ditangkap jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, mengutip today.line.me.
Seperti pelaku-pelaku sebelumnya yang juga pernah mengeluarkan kata-kata kasar serta menghina Jokowi, HS pun tidak berkutik saat diringkus petugas.
Ya, berbanding balik dengan rekaman yang beredar, yang memperlihatkan HS begitu jago dan sangar saat menyampaikan keinginannya untuk membunuh Jokowi.
Bahkan, HS telah mengakui kesalahannya. Meski demikian, petugas tetap membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah,” demikian ujar HS pada petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa pengancam Jokowi akan dijerat dengan Pasal Makar.
“(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” kata Argo.
Adapun bunyi dari Pasal 104 KUHP, yaitu “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).