Polisi Melarang Keras Masyarakat Membeli Motor Atau Mobil Berkode ST


via: tribunnews.com

Palingseru.com – Baru-baru ini pihak kepolisian Lumajang meluncurkan larangan keras pada masyarakat, untuk tidak membeli kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor bekas berkode ST.

Adapun maksud dari kode ST, ialah “STNK only”. Dengan kata lain motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan begitu, bisa dipastikan jika kendaraan tersebut adalah kendaraan bodong, yang didapat dari hasil kejahatan.

Tak dipungkiri saat ini tindak kriminal di Indonesia semakin meningkat, terlebih di Lumajang.

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di wilayah hukumnya.

“Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan.

Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor,” kata Arsal, dikutip Warta Kota.

Sementara itu, berdasarkan teori ekonomi, jumlah angka minat masyarakat terhadap kendaraan murah semakin mengalami peningkatan. Mereka seolah mengesampingkan dari mana asal kendaraan tersebut, karena yang terpenting bagi mereka hanya harganya.

“Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” tutupnya.


Like it? Share with your friends!