Duda ini Nekat Bunuh Seorang Pria yang Gak Mau Memenuhi Hasratnya, Mayat Korban ditemukan Tanpa Busana!


via: tribunnews.com

Palingseru.com – Dunia tanah air kembali dihadapi kasus memilukan dan membuat hati miris. Ya, untuk kesekian kalinya, kasus pembunuhan dengan motif penyuka sesama jenis terjadi. Kali ini dilaporkan terjadi di Bunut, Pelalawan, Riau.

AM alias Asep bahkan melampiaskan perilaku seks menyimpangnya di saat korban sudah menjadi mayat.

Mengutip TribunKaltim.co, kejadian berawal saat pelaku menawarkan korban, Junjung Siregar, untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Keduanya kemudian berangkat bersama untuk mencari tempat usaha yang cocok. Namun oleh tersangka yang merupakan residivis pembunuhan, korban diajak ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.

Di sana, pelaku berniat melancarkan aksinya namun ditolak mentah oleh korban yang merasa dirinya normal. Usai kejadian itu, korban masih menaruh rasa percaya pada pelaku, sehingga ia pun kembali mengikuti pelaku yang membawanya ke rumah kakak pelaku di Desa Petani Kecamatan Bunut, dan menginap di sana.

Tanpa ia duga, pelaku kembali berencana melampiaskan orientasi seksualnya yang ia dapat sewaktu menjadi tahanan di Lapas Tembilahan, di saat keluarga kakaknya berangkat ke ladang.

Namun lagi-lagi hasratnya tak terpenuhi karena korban menolak. Tak terima selalu mendapat penolakan, pelaku lalu mengambil kayu dan memukulkannya ke pundak serta kepala bagian belakang korban hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Belum puas, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian dada serta perut, yang mengakibatkan isi dalam perut korban nyaris keluar.

Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah, pelaku tetap melampiaskan hasratnya sebelum akhirnya mengubur jenazah korban di belakang rumah kakaknya.

Setelahnya, pelaku mendatangi kakaknya di ladang dan mengabari jika dirinya hendak pulang ke Pangkalan Kerinci, rumah kakaknya yang satu lagi.

Keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), saksi Ani Haryani melihat gundukan tanah di belakang rumahnya. Ia merasa curiga dan lantas membongkar tanah itu, dan di sinilah kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Asep terungkap.

Pelaku ditangkap polisi setelah tiga jam melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian menuturkan, pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Pelaku juga residivis kasus pembunuhan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).”

“Sudah bebas, membunuh lagi,” ungkap Kasat Resktim.

“Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya.”

“Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung.”

“Semua barang bukti sudah kita sita,” tambah Kasat Reskrim.


Like it? Share with your friends!