Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gara Gara Bikin Status Bersuka Cita Atas Meninggalnya Mbah Moen


via: kompas.com

Palingseru.com – Untuk kesekian kalinya, pengguna media sosial harus berurusan dengan hukum karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini tentu menjadi kabar yang amat miris. Wadah komunikasi yang seharusnya digunakan untuk hal-hal bermanfaat justru salah digunakan, menjadikannya sebagai ruang untuk menghina, mencaci-maki, menyebarkan ujaran kebencian dan lain sebagainya.

Padahal sudah jelas ada hukum yang diberlakukan dalam hal ini. Namun entah kenapa, hal ini masih belum juga memberikan efek jera, dengan terbuktinya semakin banyak kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan pengguna sosmed.

Bahkan, baru-baru ini seorang pemilik akun Facebook Ahmad Husein menuliskan status bersukacita atas wafatnya sesepuh terpandang KH Maimun Zubair atau Mbah Moen di Mekkah pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Pihak organisasi keagamaan Nadhlatul Ulama (NU) pun tak tinggal diam. Warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota, dan pelaku langsung diamankan sesaat setelah laporan masuk.

“Kebetulan malam ini terduga pelaku sudah diamankan terkait dengan ujaran kebencian. Setelah dari sini kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Terduga pelaku ini akan kami amankan di Polres. Kami akan lakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam,” kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Saat ini, terang Kasat Reskrim, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini masih berstatus terperiksa.

Dan apabila jika statusnya sudah naik menjadi tersangka, maka pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di pasal 28 jo 45. Di sana maksimal ancaman hukumannya 6 tahun, terkait dengan menyebarkan informasi ataupun sesuatu konten yang disebarkan melalui sarana elektronik yang ada unsur ujaran kebencian,” terang Kasat Reskrim, mengutip Kompas.com.


Like it? Share with your friends!