Palingseru.com – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Seperti halnya dengan seorang oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang kini hanya bisa menyesali perbuatan tidak terpujinya hingga mengancam karier dan masa kebebasannya.
Ya, karena mengikuti hasrat, BR (56) terancam mendekam di sel tahanan karena telah melanggar Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, yang dimana akan dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
BR sendiri sebelumnya nekat mencabuli seorang siswi magang berusia 17 tahun dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban.
Parahnya lagi, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan olehnya sebanyak dua kali, hingga akhirnya perbuatannya ini diadukan ke aparatur desa dan dilanjutkan ke pihak berwajib.
“Dua kali kejadian itu masing-masing terjadi pada 22 dan 25 Juli 2019 silam di rumah dinas camat,” terang Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, melansir Kompas.com.
Meski status BR kini telah menjadi tersangka, namun BR belum ditahan.
“Karena kooperatif,” kata AKP Prayitno menjelaskan alasan dibalik pelaku tidak ditahan.
“Tapi memang, (penahanan tersangka) ini menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya,” tambahnya.