Palingseru.com – Bermodalkan gigi tajamnya, Mansyur, pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil melarikan diri dari sebuah ‘penjara’ yang dibuat oleh orangtuanya.
Ya, sebelumnya, selama 9 tahun terakhir, Mansyur disekap di dalam kamar mandi, dan dirantai kedua kakinya serta tangan diikat karena dianggap mengalami kelainan jiwa.
Tapi kini Mansyur telah keluar dari tempat yang ia anggap sebagai penjara tersebut, setelah menggigiti palang pintu.
Ia kemudian keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti ‘pocong’, lantaran kedua kaki dan tangannya masih terikat.
Sementara warga sekitar yang melihat Mansyur lepas bergegas masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dengan rapat karena mengira Mansyur yang mengidap penyakit kelainan jiwa itu lepas dari rumahnya, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Namun faktanya, Mansyur keluar dari rumah dan berjalan melompat seperti pocong untuk menuju kantor polisi, untuk melaporkan masalah yang dialaminya selama ini.
Beruntung, di pertengahan jalan, ada seorang pengemudi mobil berhati baik yang bersedia memberikannya tumpangan hingga ke kantor polisi.
“Setibanya di persimpangan jalan, Mansyur meminta-minta tolong hingga akhirnya ada pengemudi mobil yang menolongnya. Mansyur meminta tolong diantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialaminya selama 9 tahun,” jelas Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Tenri A Palallo.
Sesampainya di Polres Bulukumba, Mansyur menceritakan pengalaman pahitnya yang selama 9 tahun disekap oleh orangtuanya.
Oleh petugas, Mansyur dibawa ke RSUD Daya untuk diperiksa dan diberikan perawatan.
“Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa. Dia mengidap keterbelakangan mental, di mana ada fase yang terlewatkan sehingga seperti idiot,” ungkap Tenri.
Sementara itu, ayah Mansyur, Mappi Penni (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bulukumba.
“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang Tenri.
“Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.