Palingseru.com – Sebagai masyarakaat yang taat akan aturan, sudah seharusnya kita segera membayar pajak bila waktunya telah tiba. Karena jika tidak, bukan hanya akan dibuat susah di tahun-tahun berikutnya atas penunggakan, juga akan menghapi kenyataan pahit bila ditilang.
Bukan hanya dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan, tapi kendaraan juga akan disita dan kemudian dilelang.
“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
“Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan,” Faisal menjelaskan lebih lanjut mengenai pelelangan untuk kendaraan roda empat.
“Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang.”
Saat penyitaan, Faisal mengatakan, petugas BPRD yang memiliki wewenang akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.
Namun sebelum dilakukan penyitaan, petugas lebih dulu mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik, sebagai himbauan untuk segera mengurus penunggakan tersebut.
“Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan. Sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan,” ucap Faisal, demikian mengutip Warta Kota, Sabtu (16/11).