Palingseru.com – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi yang berada di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
Praktik prostistusi yang diketuai Masrinah (58), yang tak lain sang mucikari, terungkap berkat informasi masyarakat sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas warung esek-esek tersebut.
“Kami menangkap tersangka (Masrinah) setelah ada aduan dari masyarakat,” Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membenarkan.
Selain sang mucikari, polisi juga turut mengamankan Mj (42) dan Spt (51) yang merupakan ‘anak ayam’ Masrinah.
Namun keduanya tak ditahan, mereka hanya dijadikan sebagai saksi.
Dalam bisnis esek-eseknya tersebut, Masrinah menyediakan lima bilik asmara di warkop esek-esek miliknya.
“Tersangka menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi yang dilakukan dua pekerjanya,” kata Kapolres.
Namun tak seperti mucikari-mucikari lainnya yang mendapat keuntungan senilai ratusan ribu hingga jutaan, Masrinah hanya mendapat Rp 10.000 dari setiap transaksi yang dilakukan para pekerjanya itu, karena tarif sekali kencan hanya dipatok seharga Rp 50.000, seperti dilansir SuryaMalang.com.
Sudah mendapat untung kecil, Masrinah kini pun harus mendekam di penjara karena telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).