Palingseru.com – Pihak kepolisian dari Polsek Naringgul, Kabupaten Cianjur, baru saja mengamankan pelaku pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Yunus, 27 tahun, adalah pria yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Pria yang bekerja sebagai buruh tani ini melakukan tindak pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi.
Parahnya, aksi pelaku dilakukan pada saat korban sedang perjalanan pulang setelah mengaji, pada Agustus 2019.
“Jadi korban yang pulang mengaji langsung dibekap dan dibawa paksa masuk dalam rumah pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah,” terang Kapolsek, dilansir newsdetik.com.
Seperti korban tindak kejahatan asusila lainnya, korban juga berada di bawah ancaman pelaku, sehingga membuat pelaku semakin leluasa melancarkan aksinya hingga akhirnya korban mengetahui dirinya hamil dan mulai membuka suara atas kejadian yang menimpanya.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga,” kata Kapolsek.
“Tersangka diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Kapolsek.