Siswi SMA Yang Buang Bayi Hasil Hubungan Dengan Adiknya Sendiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


via: kompas.com

Palingseru.com – Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, SHF (18), siswi SMA di Pasaman , Sumatera Barat, terpaksa putus sekolah dan tidak mengikuti ujian sekolah yang sebentar lagi dilaksanakan.

Hal itu sendiri menimpa SHF setelah serangkaian pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa SHF adalah pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di saluran air kolam di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkannya pada Jumat (14/2/2020) saat buang air besar di dekat rumah

nya, merupakan hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya yang berinisial IK (13).

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, hubungan badan sedarah atau incest dilakukannya bersama adik sejak Juli sampai Agustus 2019 di kediaman mereka, pada saat rumah dalam keadaan kosong.

SHF kemudian ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong, Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020), dilansir today.line.me.

“SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.

Namun, lanjut AKP Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman itu.


Like it? Share with your friends!