5 Murid yang Remas Payudara Siswi SMK di Dalam Kelas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


via: today.line.me

Palingseru.com – Pihak kepolisian dari Kabupaten Boolang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) kini sedang bekerja keras mengusut tuntas kasus perundungan yang disertai aksi pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMK.

Polisi bahkan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Dengan ini, dipastikan kelima siswa yang tersandung dalam kasus tersebut bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pasal-pasal yang menjerat kelimanya, diantaranya Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 556 KUHP.

“Jadi dari lima anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), dua dikenakan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan tiga orang lainnya, untuk sementara masih 556 KUHP. Tapi itu semua bergantung pada pendalaman yang dilakukan,” terang Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, SIK, dilansir dari today.line.me.

Untuk hukuman pidananya sendiri, untuk dua siswa yang dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014, sebut AKBP Indra Pramana, minimal 5 tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun.

Dengan ini, AKBP Indra mewakili kepolisian berharap dapat memberikan efek jera atau takut bagi para pelajar di Indonesia, untuk tidak lagi melakukan aksi bullying atau perundungan, serta pelecehan seksual terhadap pelajar perempuan.

“Untuk saat ini, kepolisian terus melakukan penyidikan,” tutup AKBP Indra Pramana.


Like it? Share with your friends!