Palingseru.com – Niat hati ingin memberi pelajaran atas penunggakan utang yang telah melewati batas ketentuan dengan cara menarik kendaraan debitur, enam orang debt collector (penagih utang) malah ditangkap pihak kepolisian.
“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani menjelaskan.
Menurut Kombes Barly, pihak kreditur melakukan penarikan kendaraan debitur sah-sah saja, asalkan dalam koridor aturan hukum.
Namun dalam kasus ini, penarikan kendaraan tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku.
“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kombes Barly.
Bahkan keenam orang debt collector itu tidak hanya menarik paksa dengan disertai kekerasan, namun juga ancaman.
“Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” ucap Kombes Barly.
Keenam debt collector itu sendiri diamankan polisi pada saat menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung sejak 12 Februari 2020 lalu, dilansir Kompas.com.
Dalam operasi ini, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, target operasi mencapai 41 orang.
“41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” ungkapnya.