Palingseru.com – Sebagai malam panjang, malam Minggu memang banyak dijadikan masyarakat, terutama kaum muda-mudi sebagai hari santai untuk melakukan berbagai aktivitas menyenangkan di luar rumah. Nongkrong di cafe, misalnya.
Nongkrong di cafe pada saat malam Minggu bahkan seolah sudah menjadi tradisi wajib bagi anak muda. Hal ini jelas tidak dilarang oleh siapapun, namun sudah berbeda halnya dengan sekarang sejak virus Covid-19 mewabah di Indonesia.
Ditambah, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga nongkrong di cafe sudah menjadi suatu tindakan ilegal, yang dapat diproses secara hukum karena pihak kepolisian telah menyiapkan undang-undang kesehatan atau wabah penyakit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 mengenai karantina dan pasal 216 KUHP, pasal 212 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Dimana bagi setiap pelanggar akan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.
Dan, hukuman ini pula yang akan dijatuhi pada sekelompok anak muda di Surabaya yang terjaring dalam operasi razia petugas kepolisian dalam rangka penertiban PSBB.
Seperti dilansir kabarsurabaya.org, ada 82 anak muda, laki-laki dan perempuan yang diamankan petugas. Mereka kedapatan asyik nongkrong di sebuah cafe di Kota Surabaya pada pukul 21.00 WIB, yang menjadi waktu mulainya diberlakukan jam malam.
Tanpa ampun lagi, petugas langsung mengangkut mereka dan membawanya ke Mapolrestabes Kota Surabaya.
Di sana, ke 82 orang tersebut didata dan juga dilakukan rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Setelahnya mereka ditahan dalam waktu 1 x 24 jam guna mendalami keterangan yang mereka sampaikan, untuk menentukan status mereka, apakah akan dijebloskan ke penjara atau dipulangkan.