Palingseru.com – Sekali lagi, hati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial, baik itu status ataupun foto dan video. Jangan sampai, unggahan di media sosial malah berbuah penjara, seperti kasus yang dialami oleh pemuda bernama Abdul Rohman.
Berkat unggahan fotonya di media sosial Facebook, Rohman kini harus mendekam di hotel prodeo selama satu tahun, berdasarkan hasil putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020) kemarin.
Namun, jika menelisik lebih dalam kasus Rohman, sebenarnya bukan hanta sebatas unggahan di media sosial. Tetapi, juga adanya indikasi pelecehan seksual.
Pasalnya, seperti dilansir today.line.me, foto seorang perempuan yang diunggahnya dengan menyematkan caption ‘pacar gue waktu bobok cantik’ ini merupakan foto tetangga kosnya berinisial EW, yang dia ambil secara diam-diam dari balik genting yang dibuka pada 14 Januari dini hari.
Hasil foto yang diambilnya menggunakan kamera handphone itu memperlihatkan korban tertidur mengenakan daster tersingkap hingga memperlihatkan celana dalamnya.
Selain mengunggahnya ke Facebook, pemuda 20 tahun itu juga menjadikan foto korban sebagai foto profil di WhatsApp.
Atas perbuatannya, Rohman dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” demikian ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.