Palingseru.com – Siapa pun terdampak oleh pandemi Covid-19, baik orang kaya dan miskin. Rasa frustasi, sedih, dan kebingungan menyertai, karena terputusnya sumber mata pencaharian serta munculnya masalah lain.
Tapi bukan berarti harus melampiaskannya dengan melakukan tindakan di luar batas, apalagi sampai menyetubuhi anak kandung sendiri.
Ya, inilah tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka Kasmani (42).
Karena frustasi sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19, dia melampiaskan hal itu dengan cara memperkosa anak kandung serta anak angkatnya hingga belasan kali.
Namun polisi menduga itu hanya dalih pelaku, karena buktinya, pelaku telah beraksi sejak Februari.
“Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri,” ujar Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, dilansir TribunnewsBogor.com.
Aksi bejatnya akhirnya berakhir Juni 2020, setelah salah satu korban (anak angkat pelaku) lari dan mengadu pada ayah kandungnya.
“Karena ayah kandungnya tidak terima, di hari itu juga yang bersangkutan melaporkan ke Polres Semarang,” lanjut Kapolres.
Pelaku kemudian diamankan pada 4 Juni 2020, dan dituntut dengan pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Saat rilis kasus di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020), pelaku mengaku lebih dulu mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.
“Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya megang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00,” jelasnya.
Setelahnya, dia menyasar pada anak angkatnya yang berusia 12 tahun.
Untuk menghindari kehamilan, pelaku selalu menghitung tanggal menstruasi korban.
“Saya menyesal melakukan hal tersebut,” tuturnya.