Gara Gara Mengaku Hamil, Mahasiswi S2 Ini Dicekik Hingga Digantung Seperti Bunuh Diri oleh Pacarnya


gambar ilustrasi foto: tribun medan

 Teka-teki kematian mahasiswi S2 Hukum berinisial LNS di kediaman sang kekasih akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

“Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Tersangka berusaha menenangkan korban,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas. 

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.

Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020). 

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LNS mahasiswi S2 Hukum salah satu Universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat sebelumnya ditemukan tewas di kediaman kekasihnya pada Sabtu (25/7/2020).

Mahasiswi 21 tahun tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di rumah R kekasihnya.

Pihak keluarga menduga jika LNS adalah korban pembunuhan.

“Kuat dugaan apa yang dialami LNS adalah pembunuhan.

Kuat dugaan LNS digantung setelah tewas sehingga terkesan LNS gantung diri atau bunuh diri karena depresi,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Yan Magandar.

Selain itu, menurut Koordinator pendamping keluarga LNS, Syamsul Hidayat kepada Kompas.com, dugaan itu juga muncul setelah melihat langsung rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.

Dalam (rekaman) CCTV, kata Syamsul, terlihat jelas ada aktivitas di rumah R pada hari Jumat (24/7/2020) atau sehari sebelum jenazah LNS ditemukan.

“Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu.

LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami,” kata Syamsul.

Minta polisi usut tuntas

Sementara itu, Yan mengatakan, pihak keluarga berharap kasus tersebut diusut tuntas oleh polisi.

Pihaknya juga akan membantu polisi untuk memberikan sejumlah keterangan atau kesaksian untuk mengungkap kematian LNS.

“Kami belum terlalu berani berasumsi apakah ini pembunuhan biasa atau berencana.

Karena hingga saat ini penyidik belum memberikan keterangan jelas ke keluarga korban terkait peristiwa yang ditemukan dari alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan seperti rekaman CCTV dan hasil otopsi,” kata Yan.

Sementara polisi mengaku telah memeriksa keterangan 23 saksi. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi termasuk R, kekasih korban sebagai pemilik rumah, dan TN (22) yang pertama kali menemukan korban, juga keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/8/2020). TribunStyle


Like it? Share with your friends!