Palingseru.com – Delapan bulan mendekam di penjara hingga tak bisa mendampingi istri melahirkan serta melihat wajah anak terakhirnya, Pandapotan Rangkuti alias Dapot langsung antusias dan merasakan bahagia yang teramat sangat ketika istri dan anak-anaknya menjenguknya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Tanpa henti, Dapot menggendong, mencium, hingga melantunkan adzan dan membacakan ayat suci Alquran untuk bayinya tersebut.
Wajar saja, karena itu adalah momen pertama dan terakhir baginya untuk bisa menggendong sang anak, setelah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (18/8/2020).
Hukuman itu didapat dari keterlibatannya menjadi kurir ganja seberat 250 kilogram. Bersama rekannya, Adi Saputra Nasution alias Boja, Dapot membawa barang haram itu dengan menggunakan mobil truk Hino.
Dari tugasnya itu, mereka ditawari uang masing-masing sebesar Rp 10 juta.
Perbuatan ini pun disesali Dapot. Saat menjalani sidang pledoi secara virtual, dengan terbata-bata Dapot mengatakan bahwa dia terpaksa melakukan pekerjaan itu karena sudah kebingungan mencari uang untuk biaya melahirkan istrinya.
“Saya bukan orang jahat pak, saya tidak tahu di mana lagi dapat uang untuk istri, dia akan partus (melahirkan),” tuturnya.
Kuasa Hukum: Dapot Hanya Tumbal
Sahor Bangun Ritonga selaku kuasa hukum Dapot mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan pada kliennya dan juga rekannya seharusnya dipertimbangkan kembali.
Sebab menurutnya, menjatuhi hukuman mati sama saja menyudahi kasus tersebut. Sehingga, sosok bandar yang memanfaatkan Dapot dan Boja tidak akan pernah terungkap.
“Kalau dihukum mati, habislah cerita. Ini semua hanya terhenti di level kurir. Sedangkan siapa bandar dan petaninya itu sendiri tak tersentuh. Mereka hanya tumbal. Keadaan ekonomi mereka dimanfaatkan untuk menjadi pemulus aksi oknum tertentu,” tandasnya. Demikian melansir today.line.me.