Sempat Dianggap Gila, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati


via: tribunnews.com

Palingseru.com – Kasus penusukan Syekh Ali Jaber masih terus bergulir hingga saat ini. Polisi terus mendalami kasus ini, meski sebelumnya keluarga tersangka Alfin Andrian atau AA sempat mengeluarkan pernyataan bahwa tersangka alami gangguan jiwa.

Ya, pernyataan yang diduga kuat untuk ‘membentengi’ tersangka dari jeratan hukum itu tak mempengaruhi berjalannya penyidikan kasus. Ditambah, pihak keluarga hingga saat ini belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan bahwa tersangka AA pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Kejati Lampung, Heffinur.

Lebih lanjut, Heffinur menerangkan penyidik akan menjatuhkan pasal berlapis terhadap tersangka, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” terangnya di Mabes Polri, Rabu (16/9).

“Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup, paling 20 tahun,” tambahnya. Demikian mengutip newsdetik.com, Kamis (17/9).


Like it? Share with your friends!