Mahasiwi 22 Tahun ini Mau dinikahi Kakek Beristri Setelah Mereka Keciduk Berudaan di Dala Kamar Hotel


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia pada tiga hotel berbeda di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020). Setidaknya, ada 17 pasangan di luar nikah yang berada di dalam satu kamar diamankan petugas. Satu di antaranya kakek bersama wanita berusia 22 tahun.

Seorang kakek berusia 58 tahun terjaring razia di sebuah penginapan kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Saat terjaring kakek tersebut sedang bersama seorang mahasiswi berusia 22 tahun.

Razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

SA Inisial sang kakek saat dirazia mengaku sudah satu tahun berhubungan dengan mahasiswi berinisial DE tersebut.

Ia juga mengaku sudah memiliki istri dan tidak tinggal serumah dengan mahasiswi tersebut.

“Dia sudah melakukan hubungan tersebut selama satu tahun tapi keluarganya tidak tahu,” ujar Kepala Satuan Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muchsin Al Fachry, Minggu(27/9).

Muchsin mengatakan kakek SA dan mahasiswi DE ternyata juga bertetangga.

SA menurut pengakuannya juga kerap membiayai kuliah DE di sebuah perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta.

“Mungkin karena bapak itu baik jadi DE suka, karena suka beri uang saku dan uang kuliah,” kata
Muchsin.

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020).
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel)

Saat penggerebekan petugas Satpol PP lanjut Muchsin sempat berdialog dengan mahasiswi DE.

Kata mahasiswi tersebut dirinya bersedia dinikahi.

“Jadi kita tanya kamu begini terus lebih baik nikah. Dia jawab ‘iya saya bersedia’, lalu saya bilang ‘tapi dia sudah kakek-kakek’ lho. ‘Enggak apa-apa pak dia baik’,” ujar Muchsin.

Saat didalami keterangannya, kakek SA dan mahasiswi DE juga sudah hidup bertetangga sejak kecil.

DE juga sekarang sudah tidak memiliki ayah karena sudah meninggal dunia.

Petugas Satpol PP pun akhirnya memanggil kedua orangtua mahasiswi dan istri sang kakek. Karena sang kakek ketika ditanya juga bersedia menikahi DE.

“Kakeknya kita tanya, ‘pak mau Nikahi dia’, dia jawab mau. Ya sudah kita panggil kedua orangtua DE lalu kita ajak ngobrol biar nanti mereka selesaikan di rumah,” ujar Muchsin.

Diketahui dalam operasi Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) Covid 19 tersebut Satpol PP Kota Tangerang Selatan juga menciduk 17 pasangan tanpa nikah dan bukan suami istri.

Ditemukan juga alat kontrasepsi baru dan bekas pakai. Sumber: TribunnEWS


Like it? Share with your friends!