PalingSeru – Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun akibat mencuri sebuah sepeda motor. Pelaku berinisial AKT alias Andi ini ditangkap setelah mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya secara online. Kemudian, dibeli sendiri oleh korban pencurian sepeda motor tersbut.
Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo, pelaku tidak mengetahui jika calon pembelinya itu adalah korban yang bernama Ahmad Mulia (24). Korban yang kehillangan sepeda motornya itu, kemudian mendpaatkan informasi dari kawannya bahwa ada situs penjualan online.
“Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor,” kata Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Kemudian, pada Rabu (14/10/2020), korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi. Pada saat hendka beretemu pelaku, korban tidak sendirian. Ia bersama temannya dan menyuruh ketiga temannya yakni Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso yang nantinya korban menyusul.
Setelah mereka bertemu, pelaku beserta sepeda motor yang ia bawa langsung diamankan ke Polsek Bukit Raya. Sepeda motor yang pelaku bawa juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Sampainya pelaku di Polsek, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor itu di parkiran sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai. Akibat perbuatannya itu, kini pelaku di tahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel,” kata Ary.