PalingSeru – Warga di sebuah gedung apartemen di Taichung, Taiwan, menjadi berita utama di sejumlah media karena mereka melihat air yang ada di apartemen tersebut berbau busuk. Beberapa anggota keluarga yag berada di apartemen tersebut juga jatuh sakit dan mengalami alergi.
Akhirnya terungkap apa penyebab dari air di apartemen tersebut berbau usuk. Hal tersebut diketahui melalui rekaman CCTV dari atap gedung apartemen. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat salah seorang pria berusia 69 tahun yag juga warga itu telah naik ke tangki air umum sambil memegang tas plastik.
Seperti yang dilansir dari RAKYATKU.COM, Asia One mengatakan jika air tangki itu ia gunakan untuk buang air kecil dan besar bahka untuk mandi. Ternyata, pria 69 tahun itu adalah pria yang bermarga Lin. Sebelumnya, Lin menyewakan rumahnya kepada perusahaan-perusahaan telekomunikasi, agar mereka memasang peralatan dan menghasilkan NTD12.000 (sekitar Rp5,4 juta) sebulan.
Para tetangga yang menyadari apa yang sedang Lin lakukan itu, kemudian melaporkannya ke pihak terkait dan meminta agar peralatan tersebut dilepas. Lin yang kesal dengan ulah para tetangganya itu, lalu memutuskan balas dendam. Lim membalas dendamnya dengan uang air kecil, buang air besar, dan mandi di tangki air umum di gedung apartemennya sebulan sekali. Hal itu ia lakukan antara Juni 2017 dan Juli 2018.
Kemudian, sampel air diambil untuk dilakukan uji lebih lanjut. Setelah dilakukan uji, sampel air menunjukkan kadar amonia yang tinggi. Kemudian, tetangga melaporkan hal tersebut ke polisi. Tidak hanya mencemari air di lingkungan gedung apartemen, Lin juga merusak panel kontrol lift dan pipa air gedung tahun lalu pada 2018.
Kasus ini sudah masuk dalam pengadilan. Dalam proses pengadilan yang berlangsung, Lin terus membela diri dengan mengatakan jika air seni tidak mengancam jiwa. Namun, hakim tidak setuju dengan apa yang dikatakan Lin. Menurut hakim bahwa itu bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Akibat apa yang sudah ia lakukan, Lim kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 bulan dan didenda NTD160.000 (sekitar Rp73 juta).