PalingSeru – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sekelompok pria yang melakukan penc***lan secara bergilir kepada seorang gadis dibawah umur pada sore hingga subuh. Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Kendal. Salah satu dari pelaku penc***lan itu merupakan pacar dari korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi 3 Oktober 2020 lalu. Saat kejadian, korban yang berusia 15 tahun pergi bersama pacarnya , TS (26). Kemudian Teguh mengajak korban ketemu dengan teman-temannya untuk minum miras.
“Modus pelaku inisial T memacari korban kurang lebih tiga bulan. Mereka kumpul dan minum minuman keras ajak teman yang lain. Dengan ajak ini mereka mabuk dan dibiarkan sang pacar untuk dikerjai teman-temannya. Ini berkali-kali dari sore sampai subuh,” kata Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Korban yang saat itu dalam keadaan lemas, kemudian digilir dan dipindah-pindah tempat mulai dari rumah paman pelaku yang kosong, kemudian pindah ke rumah kosong lainnya, kemudian di kebun di depan sebuah Madrasah.
Setelah itu, teman-teman Tegug yang berjumlah 5 orang itu membawa korban ke tempat lain untuk melampiaskan nafsu syahwat sampai pagi. Korban yang sudah dic***li secara bergilir itu kemudian dipulangkan saat subuh.
“TKP tidak di satu tempat. Pertama rumah kosong, juga depan madrasah kemudian di kebun. Semua TKP di Kendal. Jadi satu hari pindah-pindah tempatnya. Subuh baru dipulangkan,” lanjut Iskandar.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhrnya polisi menangkap lima orang yakni Teguh, P (26), S (19), T (29), dan A (28). Sementara satu orang masih buron yaitu R (25). Saat dimintai keterangan, Teguh mengaku tahu dan melihat pacarnya dic***li teman-temanya. Ketika korban dibawa pergi untuk digilir, Teguh memilih untuk tidur.
“Pacar dibawa D sama yang DPO. Diangkat berdua. Waktu itu tahu, setelah itu saya tidur,” kata Teguh.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau penc***lan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.