PalingSeru – Seorag anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri berulang kali. Pemerkosaan ini dilakukan berulang kali setelah ibunya meninggal dunia April 2020.
“Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, kepada acehkini, Senin (21/12).
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2020. Kini kedua pelaku yakni sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Persidangan ini beragendakan dengan pembacaan dakwaan.
JPU membaca dakwaan dengan menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Salah satu dari dua pelaku merupakan paman korban yang merupakan abang dari ayah korban sendiri.
“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.
Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara, yaitu nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara. Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” sebutnya.