Kasus yang dialami seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Pasalnya, karena ribut dengan anak kandungnya berinisial A (19), ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandung ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
S yang saat itu merasa kesal lalu membuang pakaian anaknya. Alasannya, karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan.
Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Memaafkan anaknya
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan kasus penganiayaan itu, S diketahui sempat mendekam selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya itu, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun ia tidak menaruh dendam. Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut karena pikirannya dianggap belum terbuka.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.
Dedi Mulyadi berusaha bujuk anaknya
Di sela kunjungannya ke rumah S tersebut, Dedi juga sempat menelepon anak kandung S, yakni A.
Dalam perbincangannya itu, ia meminta agar A memaafkan ibu kandungnya dan dapat mencabut laporannya di kepolisian.
Karena apapun latar belakang masalahnya, ia menganggap tidak sepantasnya seorang anak menjebloskan ibu kandungnya sendiri ke penjara.
“Karena nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.
Namun demikian, dalam pembicaraan itu A menolak permintaan Dedi untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Ia tetap bersikukuh ingin menjebloskan ibu kandungnya tersebut ke dalam penjara. Pasalnya, ia merasa sebagai korban dari persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya yang berakhir dengan perceraian tersebut.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.
Meski upaya untuk meluluhkan hati si anak kandung alias A saat itu belum membuahkan hasil. Dedi berjanji akan tetap berusaha melakukan pendekatan dan menemuinya di Jakarta.
Pasalnya, A diketahui saat ini tinggal di Jakarta bersama bapaknya dan sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.