Palingseru.com – Dari kasus prostitusi online di Banyuwangi, polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama N, 33 tahun, selaku mucikari.
Dia dijerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP, mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam bisnis esek-eseknya, N yang merupakan perempuan tomboi ini memperkerjakan enam anak buah yang bernotabene seorang janda.
“Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Saya dapat komisi Rp 200 ribu,” ungkapnya kepada polisi saat jumpa pers di Polresta Bantuwangi, Jumat (15/1), dikutip laman Detik.com.
N pun berdalih memperkerjakan para janda tersebut karena ingin membantu keuangan mereka dan menyalurkan hasrat mereka yang kesepian.
“Hanya membantu mereka untuk dapat uang. Selain itu janda juga banyak yang kesepian,” tutur N yang mengaku sudah menjalankan prostitusi online selama 6 bulan.