PalingSeru – Pelaku pembunuhan terhada teman satu kos di Riau akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan korban yang merupakan teman satu kos bernama Susiato alias Yanto. Motif dari pembunuhan ini hanya karena pelaku disebut ganteng oleh korban.
“Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung,” ungkap Gunar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (21/1/2021).
“Jadi morif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban,” tambahnya.
Lebih jelas, Gunar mengatakan jika ucapan ganteng tersebut dilontarkan korban ke pelaku saat mereka bersama-sama menginap di kos-kosan KM 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (18/1/2021). Meski keduanya sama-sama berasal dari Sumatera Utara, ternyata mereka tidak begitu saling kenal. Pada kosan inilah mereka baru saling bertemu.
Setelah korban menyebut pelaku ganteng, ia kemudian hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, Siak bersama dengan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe. Tetapi ternyata, korban dibuntuti oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Saat sampai di tempat perkara (TKP) di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak empat kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.
“Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku,” kata Gunar.
Saat korban sudah berada di Puskesmas Koto Gasib di Siak, ternyata korba sudah meninggal dunia. Akhirnya pelaku ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa (19/1/2021). Pelaku yang ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.