PalingSeru – Seorang mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) yang salah mentransfer uang Rp. 51 juta ke rekening Ardi Pratama. Nur Chuzaimah mengatakan jika pada 11 Maret 2020 lalu, ia hendak mentransfer yang dan ternyata memasukkan nomor rekening nasabah BCA yang salah. Uang tersebut malah masuk ke rekening nasabah lainnya yang diketahui milik Ardi Pratama.
Hal ini diketahui saat seorang nasabah mengaku belum menerima transfran dari BCA senilai Rp. 51 juta. Kemudian, Nur mencari tahu kemana uang tersebut di transfer. Kemudian, diketahui penerima bernama Ardi.
Setelah mengetahui penerima transferan tersebut, Nur kemudian berusaha menghubungi Ardi. Bahkan, Nur bersama temannya datang ke rumah Ardi dan menyampaikan apa yang telah terjadi. Namun, Ardi tetap ngotot jika ia tidak bersalah.
“Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, ‘Bukan salah saya, saya kan tidak salah’,” kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Nur pensiun pada Agustus 2020, namun ia belum juga mendapatkan kabar tentang pengembalian uang tersebut. Hingga akhirnya, Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA. Kemudian, ia memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Ardi berjani akan mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil. Hal ini ia ungkapkan saat mereka melakukan mediasi di kantor polisi. Namun, mediasi tersebut gagal dan akhirnya Nur menyerahkan masalah ini ke pihak polisi.
“Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus,” terang Nur.
Diakui oleh Nur, sejak saat itu dirinya tidak pernah menghubungi Ardi. Hingga saat ini, Nur menegtahui jika kasusunya ini sudah ramai menjadi perbincangan publik. Namun, Nur berharap uangnya bisa kembali.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa. Karena kejadian tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.