PalingSeru – GYN seorang pelajar kelas dua SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini dicabuli oleh ayah kandungnya. Pelaku, SYN merupakan residivis kasus pencabulan terhadap ibu tiri, beberapa tahun lalu. Ia dibebaskan karena Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana di Lapas over kapasitas, untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 pada bulan Agustus 2020 lalu.
Bukanya tobat dan jera, setelah bebas SYN malah mencabuli GYN yang tidak lain adalah anaknya sendiri. Selama sang ayah mendekam di penjara, GYN lah yang menjadi tulang punggung bagi kedua adiknya, karena sang ibu meninggal dunia sejak 2016 lalu.
GYN dipaksa memenuhi nafsu birahi sang ayah sejak Agustus hingga November 2020. Jika korban melawan dan tidak menuruti permintaan pelaku, maka pelaku akan dianiaya dan diancam dibunuh. Kemudian aksi bejat sang ayah itu terbongkar saat korban menolak untuk berhubungan pada Sabtu (13/3) malam. Pelaku kemudian menganiaya korban.
Merasa tidak terima dengan perilaku sang ayah, kemudian korban meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT, Sabtu, (13/3), sekitar pukul 20.00 Wita dengan dibantu oleh tetangganya.
Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita mengatakan, bahwa diakui oleh korban jika sudah menjadi budak seks sang ayah sejak ia masih berusia kanak-kanak. Aksi itu sempat terhenti, namun kembali berlanjut setelah ayahnya bebas dari penjara pada Agustus 2020 lalu.
“Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu. Sepeninggal istrinya, SYN hidup dengan tiga anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki). GYN merupakan anak perempuan satu-satunya dan putri sulung dari SYN,” Jelasnya, Minggu (14/3).
Pada Jumat (5/3) lalu korban mengaku jika ayahnya memaksanya untuk berhubungan badan, namun ia menolak. Kemudian, korban pergi dan menginap ke rumah salah satu kerabat agar bisa menghindari aksi bejat sang ayah. Lalu pada Selasa (9/3), korban memutuskan pulang ke rumah.
Saat korban memutuskan pulang ke rumah, pelaku marah dan menganiaya korban hingga babak belur. Setelah dianiaya, korban kembali kabur dan mencari perlinduangan ke tetangga sekitar. Kemudian, tim kuasa hukum LBH Surya NTT langsung melaporkan kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota, dengan Nomor LP/B/178/III/2021 SPKT Polres Kupang Kota setelah mendengar pengakuan korban.
“Saat kita tanya, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku selama ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada November 2020 lalu,” Kata Nita Juwita.
Kemudian, Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota langsung menangkap pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (14/3) dini hari. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. SYN kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.