Terdakwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh siswa kelas tiga Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri NTB pada Senin (22/03/2021).
Mendengar dirinya divonis mati oleh hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan, meski hingga kini dirinya tak mengakui akan perbuatannya tersebut.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Bima Kota.
Saat vinis dibacakan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, terdakwa sedikit pun tak merasa keberatan dan menerima legowo dengan putusan hakim.
Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Dalam fakta persidangan sejak proses awal hingga dirinya divonis mati, Pedilius Asman masih tak mengakui perbuatannya.
Usai sidang, terdakwa digelandang oleh pihak kepolisian untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Bima.
Sementara kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang merasa berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim.
“Vonis mati sudah sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anak kami,” ujar Martinus Randus.