Dititipkan karena Ayah Kecelakaan, Bocah SD di Tuban Malah Dirudapaksa Paman hingga 15 Kali


surya/sudarsono P (56) pelaku pencabulan terhadap keponakannya di Kecamatan Merakurak diamankan Satreskrim Polres Tuban, Jumat (23/4/2021

Seorang bocah SD asal Tuban, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh pamannya.

Perlakuan tak pantas itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 15 kali saat korban dititipkan kepada pamannya karena ayahnya baru saja kecelakaan.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak Polres Tuban.

Pelaku berinisial P (56), asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Dilansir TribunJatim.com, korbannya merupakan gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan ayah korban.

“Hari ini kita sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak, kejadian di kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Berdasarkan keterangan saksi, Adhi menjelaskan kronologi kasus berawal ketika korban dititipkan ke P yang merupakan pamannya karena sang ayah baru saja mengalami kecelakaan.

Namun, P malah memanfaatkan itu untuk menodai keponakannya sendiri, di kamar rumah korban.

Ayah korban mengaku mengetahui hal itu dari tetangga dan kemudian menanyakannya langsung kepada sang anak hingga semuanya terbongkar.

Masih menurut keterangan ayah korban, kejadian asusila itu pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekira pukul 22.00 WIB.

Dari pengakuan korban, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Keterangan korban sudah dirudapaksa dan dilecehkan 15 kali, tersangka sudah kita tahan. Barang bukti yang kita amankan baju korban,” pungkasnya.

Kini P sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tuban juga mengamankan beberapa barang bukti seperti baju korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!