Fenomena babi yang diduga jadi-jadian di Bedahan Sawangan Depok kini berakhir sudah. Babi itu sudah dimusnahkan dengan cara disembelih. Dan sembilan orang juga sudah diperiksa dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AI (44).
Polisi sudah menegaskan bahwa isu soal babi ngepet yang viral sejak kemarin itu adalah berita bohong atau hoaks. Cerita itu dikarang oleh AI dengan motif tertentu.
“Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks itu berita bohong. Sebenernya yang kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan tiga hari yang lalu. Saya sampaikan, kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4).
Ditegaskan juga bahwa babi yang disebut-sebut menggunakan kalung berwarna merah juga bohong.
“Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher ikat kepala merah itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan bohong tidak benar,” tegasnya.©2021 Merdeka.com
Mengenai motif, tersangka membuat berota bohong itu karena ingin terkenal. Karena AI adalah seorang tokoh di kampungnya.
“Tujuan supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” katanya.
AI mengarang cerita dengan membuat isu babi ngepet dan membeli babi secara online seharga Rp900.000 ditambah ongkos kirim Rp200.000.
“Babinya dibeli online kemudian dirapatkan oleh tim mereka yang berjumlah delapan orang. Seolah-olah mengarang cerita ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” ungkapnya.
Penyusunan soal isu ini sudah dirancang oleh AI sejak lama sekitar satu bulan lalu. Tersangka bekerjasama dengan kurang lebih delapan orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar.
“Ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya. Lama (perencanaan) karena mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret jadi ada kurang lebih satu bulan,” katanya.
Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946.