Tak Sabar Nunggu Nikah Habis Lebaran, Kadung Nafsu, Janda dan Calon Suaminya Puaskan Hasrat, Lalu Kena Gerebk


Ilustrasi janda dan calon suaminya mesum digerebek warga

Seorang wanita janda 2 anak digerebek warga sedang berduaan dengan pria lajang di sebuah kamar penginapan.

Pasangan tanpa hubungan pernikahan tersebut rupanya membuat warga gerah apalagi dilakukan saat Ramadan.

Janda anak 2 dan pria lajang tersebut pun tak berkutik saat digerebek warga sedang berduaan di sebuah kamar hotel.

Diduga wanita janda dan calon suami kebelet tuntaskan hasrat.

Padahal keduanya dipastikan mau menikah setelah Lebaran nanti.

Dilansir TribunJatim.com dari Tribun Batam, wanita tersebut berinisial AL (27) asal Medan, Sumatera Utara.

Sedangkan pasangan mesumnya SU (29) asal Sukarejo, Simpang Kanan.

Keduanya langsung digelandang warga ke kantor polisi.

AL yang di Aceh ikut saudaranya di Lae Butar, Gunung Meriah, dan SU pun diberikan sanksi adat.

Kejadian penggerebekan ini terjadi di penginapan MB Camp, Jumat (30/4/2021) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa ini sempat membuat ramai warga Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah diamankan warga, keduanya dibawa ke Mapolsek Singkil Utara.

Kebetulan lokasinya tak terlalu jauh dari lokasi penggerebekan.

Kapolsek Singkil Utara, Ipda Bambang membenarkan, pihaknya mengamankan pasangan non muhrim tersebut untuk mencegah hal tidak diinginkan.

Sedangkan proses selanjutnya terhadap dua warga berbeda jenis kelamin tersebut akan diselesaikan melalui hukum adat.

“Di Polsek hanya diamankan saja.”

“Mencegah hal tidak diinginkan sambil menunggu proses hukum adat,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Ilustrasi pasangan mesum terjaring razia (Kompas.com)

Menurut Kapolsek Singkil Utara, kedua pasangan sebenarnya telah merencanakan menikah setelah Lebaran.

“Mungkin tidak sabar, padahal sudah mau nikah habis Lebaran nanti,” beber Kapolsek.

Mengenai proses hukum adat yang diberlakukan kepada SU dan AL, hal ini sesuai dengan surat Kepala Desa Ketapang Indah, Marwan Hakim, yang ditujukan kepada Kapolsek Singkil Utara.

Dalam isi surat, Kepala Desa menitipkan sementara Su dan AL di Mapolsek Singkil Utara.

Sembari menunggu penyelesaian secara adat yang dimulai dengan musyawarah para tokoh dan tetua kampung.

Sementara itu, kronologi penggerebekan mereka bermula dari kecurigaan.

Saat itu, pemuda Lorong 2 Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, curiga dengan gerak gerik pasangan SU dan AL.

Para pemuda menaruh curiga melihat pasangan laki-laki dan perempuan masuk ke penginapan MB Camp yang berada di pinggir jalan Singkil Utara.

Ternyata benar pasangan tersebut bukan suami istri.

Sehingga membuat warga kesal mengingat saat ini merupakan bulan Ramadan yang semestinya terjaga kesuciannya.

Warga pun tak menunggu lama dan kantor Polsek hanya berjarak sekitar 500 meter.

Sehingga pasangan mesum tersebut bisa segera diamankan sebelum menjadi sasaran amarah warga.Pelaku khalwat diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Rabu (31/3/2021) malam. (SERAMBINEWS/Dok WH Aceh Tamiang)

Serupa, sebuah tempat terapis digerebek oleh Petugas Satpol PP Tuban, Rabu (14/4/2021) siang. 

Tempat terapis yang berada di Gang Turut, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, digunakan untuk mesum saat Ramadan. 

Warga sekitar yang sudah resah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP. 

Mendapat laporan, tim penegak Perda langsung menuju lokasi untuk membuktikannya. 

Benar saja, pasangan bukan suami istri tersebut dipergoki dalam satu kamar terapis.

Bahkan, si perempuan masih dalam kondisi telanjang, mereka kaget bukan main.

“Awalnya kita dapat laporan, lalu datang ke lokasi dan benar apa yang dikeluhkan masyarakat.”

“Satu pasangan kita amankan,” kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, pasangan tersebut berinisial M (51) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang.

Sedangkan yang perempuan EK (40) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. 

Selesai dipergoki petugas dalam satu kamar, keduanya tak berkutik lalu keluar.

Petugas juga memeriksa kondisi di dalam kamar terapis. 

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kamar untuk praktek terapis diduga disalahgunakan, karena yang bersangkutan sudah langganan di situ.

EK juga merupakan pekerja lepas. 

“Keduanya kita bawa ke kantor untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!