Polres Temanggung menangkap empat tersangka terkait penemuan jasad gadis kecil yang tinggal tulang belulang setelah disimpan selama 4 bulan di dalam kamar rumah. Jasad gadis itu ditemukan di Dusun Paponan, Bejen, Temanggung .
Empat orang yang diamankan adalah kedua orangtua korban, Marsidi dan Suwartinah, serta seorang dukun Hariyono dan temannya, Budiyono. Korban diketahui berinisial AL (7).
Diduga Aisyah mengalami tindak kekerasan hingga akhirnya tewas saat ritul menghilangkan makluk gaib. Peristiwa memilukan itu terjadi setelah orangtua korban mendapat pengaruh dari dukun Hariyono.
“Penyidik sedang melakukan olah TKP secara lebih tuntas lagi di sana. Sementara dugaan awal atas dari pengaruh bujuk rayu H (Hariono) yang di kampungnya itu merupakan orang pintar atau dukun,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5/2021).
Sedangkan Budiyono yang disuruh orangtua korban melihat kondisi korban. Hingga akhirnya disimpulkan bahwa korban dalam kondisi nakal dan sedang dihinggapi makluk dunia lain. “Selanjutnya korban diruwat dengan cara ditenggelamkan dan kemudian diangkat lagi,” ujarnya.
Korban sempat dimasukkan ke dalam air beberapa kali hingga akhirnya tewas. Jasad korban selanjutnya disimpan oleh kedua orangtuanya di dalam kamar rumah selama empat bulan.
Warga sekitar sebenarnya sempat curiga dengan hilangnya korban. Namun kedua orangtua korban menyatakan anaknya dititipkan ke kakeknya.
Kasus ini terbongkar saat sang kakek datang ke rumah korban dan mendapati cucunya telah tewas dan jasadnya tinggal tulang belulang di dalam