Pria di Lombok ini Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Videonya Langsung Viral


via: kompas.com

Palingseru.com – Kisah pria di Lombok menikahi dua wanita sekaligus di waktu bersamaan sukses menghebohkan jagat maya baru-baru ini.

Kisah semacam ini memang bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali terjadi. Namun, pernikahan-pernikahan tak biasa ini selalu menarik perhatian khalayak netizen.

Seperti halnya dengan video yang berisikan rekaman pernikahan Korik Akbar (20), dengan dua istrinya, Nur Khusnul Kotimah (20) dan Yuanita Ruri (21).

Bersanding tiga, Korir dengan lantang dan lancar mengucap ijab kabul secara bergantian.

Pernikahan Korir dengan dua wanita sekaligus ini diakuinya bukan dasar keinginan dirinya sendiri.

Dilansir Kompas.com, Korir awalnya berencana menikahi Khusnul, wanita yang dikenalnya melalui Facebook. Dan pernikahan keduanya melalui proses merarik, budaya kawin lari dalam tradisi Suku Sasak. Dengan kata lain, sang calon mempelai wanita akan dilarikan atau diculik untuk dijadikan istri, namun dengan kesepakatan calon istri.

“Korik ditemani rekannya mengambil (menjemput) saya dari kampung saya di Desa Prabu dan dibawa ke rumah keluarganya di Kuta,” ungkap Khusnul saat ditemui di rumah suaminya, di Desa Kuta Lombok Tengah, Selasa (27/7) sore.

“Waktu itu saya beralasan akan ke kamar mandi, tapi saya sebenarnya lari dengan Korik, keluarga tidak ada yang tahu, kecuali kakak ipar saya di Malaysia yang menjadi TKW, dialah yang memberitahu keluarga jika saya telah merarik,” jelas dia, dengan didampingi suaminya.

Di saat bersamaan, setibanya Khusnul dan Korik di rumah, datang perempuan lain yang juga minta dinikahkan Korik. Perempuan itu ialah mantan kekasihnya yang sejak 2016 dipacarinya.

“Saya tidak menyangka, terkejut sekali saya, tapi ya setelah keluarga berunding, saya harus menikahi dua-duanya, mas kawin mereka juga sama, masing-masing Rp 1.750.000,” kata Korik.

Korik mengaku berat dalam menghadapi permintaan keluarga, karena selain takut tidak dapat berbuat adil pada kedua istrinya, juga tidak mampu menunaikan tanggungjawabnya sebagai suami (memberi nafkah) karena hingga saat ini dia belum memiliki pekerjaan.


Like it? Share with your friends!