PalingSeru – Penemuan mayat di permukiman Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021) membuat heboh warga. Terlebih ketika ditemukan, mayat wanita itu penuh dengan darah dan terdapat luka pada bagian kepala.
Mayat itu merupakan korban berinisal M (36) yang tewas ditangan suaminya, AR (70). Kejadian ini diketahui setelah seorang saksi mata yang juga tetangga korban, Budi Harsono (46) mengaku sempat melihat pelaku meminta tolong kepadanya.
“Suaminya minta tolong ke sini (depan rumah) sekitar setengah dua. Dia minta tolong bangunin istrinya,” ujar Budi saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (27/7/2021) sore.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, AR mengaku telah membunuh istrinya karena merasa cemburu. AR mengaku beberapa kali memergoki istrinya terlihat mesra dengan beberapa pria. AR menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukulkan linggis ke kepala korban.
“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021) siang.
Kini AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. AR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa AR. R dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Azis.