Palingseru.com – Disangka main-main, Dinar Candy kini mendapatkan dampak dari perbuatan nekatnya yang tampil terbuka hanya dengan menggunakan bikini di jalanan beberapa hari lalu.
Tidak hanya diamankan oleh aparat kepolisian, seusai videonya tampil di ruang publik dengan berbikini viral di media sosial.
Tapi statusnya kini juga resmi naik menjadi tersangka. Bahkan, Dinar terancam membayar denda kepada negara sebesar Rp 5 miliar, sebagaimana diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tercantum dalam Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” demikian sampai Kapolres.
Akan tetapi, walau sudah statusnya naik menjadi tersangka, pemilik nama asli Dinar Miswari ini tidak langsung dilakukan penahanan.
“Masih dipertimbangkan, kemungkinan tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif,” Kapolres menjelaskan, dilansir laman Kompas.com.
Sebagai gantinya, Dinar diarahkan menjalani wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.